JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 70 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN FRAUD JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN BARITO SELATAN
Tanggal Diundangkan 13 Feb 2026
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN FRAUD JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN BARITO SELATAN

PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN (FRAUD)

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/70/2026, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN (FRAUD) JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN BARITO SELATAN

 

ABSTRAK :

-Bahwa Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintergrasial gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penusunan, pelaksanaan penganggaraan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan yang resonsif gender.

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Jaminan Esehatan Nasional Di Kabupaten Barito Selatan

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 13 Februari   2026.

-Lampiran 2 halaman.